LAYANAN LEGALISIR DOKUMEN
Selamat Datang di Layanan Legalisir
Layanan Legalisir merupakan layanan administrasi sekolah yang diperuntukkan bagi alumni maupun peserta didik yang membutuhkan pengesahan salinan dokumen resmi sekolah. Legalisir dilakukan untuk menyatakan bahwa fotokopi dokumen yang dimiliki sesuai dengan dokumen asli yang diterbitkan oleh sekolah.
Layanan ini dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya.
Tujuan Layanan Legalisir
- Memberikan pelayanan pengesahan dokumen secara resmi.
- Menjamin keabsahan salinan dokumen yang digunakan oleh pemohon.
- Memudahkan alumni dan peserta didik dalam memenuhi persyaratan administrasi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi sekolah.
- Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalisir
Dokumen Akademik
- Ijazah
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Rapor
- Sertifikat Prestasi
- Piagam Penghargaan yang diterbitkan sekolah
Dokumen Administratif
- Surat Keterangan Aktif Sekolah
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Surat Keterangan Pindah Sekolah
- Dokumen resmi lain yang diterbitkan sekolah
Persyaratan Legalisir
Pemohon wajib menyiapkan:
Untuk Alumni
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir.
- Menunjukkan dokumen asli.
- Fotokopi identitas diri (KTP/Kartu Pelajar) apabila diperlukan.
Untuk Peserta Didik Aktif
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir.
- Menunjukkan dokumen asli.
- Surat kuasa dari orang tua/wali apabila diperlukan.
Tata Cara Pengajuan Legalisir
1. Menyiapkan Dokumen
Pemohon menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisir.
2. Mengajukan Permohonan
Permohonan diajukan melalui Tata Usaha sekolah atau layanan online yang tersedia.
3. Verifikasi Dokumen
Petugas memeriksa kesesuaian antara dokumen asli dan fotokopi.
4. Proses Legalisir
Dokumen ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi stempel resmi sekolah.
5. Pengambilan Dokumen
Dokumen yang telah selesai dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan.
Alur Layanan Legalisir
Pemohon → Pengajuan Dokumen → Verifikasi → Legalisir → Pengambilan Dokumen
Waktu Pelayanan
| Jenis Layanan | Waktu Penyelesaian |
|---|---|
| Legalisir ≤ 10 Lembar | 1 Hari Kerja |
| Legalisir > 10 Lembar | Maksimal 2 Hari Kerja |
| Verifikasi Dokumen Lama/Arsip | Maksimal 3 Hari Kerja |
Waktu pelayanan dapat menyesuaikan jumlah permohonan dan kondisi sekolah.
Jadwal Pelayanan
| Hari | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Senin – Kamis | 07.00 – 15.00 WIB |
| Jumat | 07.00 – 11.00 WIB |
| Sabtu, Minggu, dan Hari Libur | Tutup |
Biaya Layanan
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Layanan legalisir dokumen di sekolah tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat biaya penggandaan dokumen, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemohon.
Ketentuan Legalisir
- Dokumen yang dilegalisir harus berasal dari sekolah ini.
- Pemohon wajib menunjukkan dokumen asli.
- Dokumen yang rusak, tidak lengkap, atau tidak terbaca dapat ditolak untuk sementara sampai diperbaiki.
- Sekolah berhak melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen.
- Legalisir hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Formulir Permohonan Legalisir
Data Pemohon
- Nama Lengkap
- Tahun Lulus/Kelas
- Nomor Telepon
- Alamat
Dokumen yang Dilegalisir
- Jenis Dokumen
- Jumlah Lembar
- Keperluan Legalisir
Pernyataan Pemohon
☐ Saya menyatakan bahwa dokumen yang diajukan merupakan dokumen asli dan benar.
Standar Pelayanan
✅ Mudah dan cepat
✅ Transparan dan akuntabel
✅ Ramah dan profesional
✅ Tepat waktu
✅ Tanpa diskriminasi
Kontak Layanan Legalisir
📍 Bagian Tata Usaha Sekolah
🏫 SMP Negeri 1 Giriwoyo
📞 Telepon : (Nomor Sekolah)
📱 WhatsApp : (Nomor Admin Sekolah)
📧 Email : (Email Sekolah)
🌐 Website : (Alamat Website Sekolah)
Jam Pelayanan
- Senin – Kamis : 07.00 – 15.00 WIB
- Jumat : 07.00 – 11.00 WIB
Informasi Penting
- Pemohon disarankan membawa lebih dari satu salinan dokumen apabila membutuhkan beberapa lembar legalisir.
- Untuk alumni lama, proses pencarian arsip dapat memerlukan waktu tambahan.
- Informasi terkait status permohonan legalisir dapat ditanyakan melalui Tata Usaha sekolah.
